
ANGKARANEWS.ID– Pelaksanaan proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Kalong Liud, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, menuai tanda tanya dan dugaan ketidaktransparanan. Penyebabnya, di lokasi kegiatan sama sekali tidak terpasang papan informasi proyek sebagaimana diwajibkan oleh peraturan.
Padahal, berdasarkan aturan, setiap kegiatan pembangunan yang menggunakan dana pemerintah, baik APBN, APBD, maupun Dana Desa, wajib memasang papan informasi.
Papan tersebut harus memuat detail proyek seperti nama kegiatan, lokasi, nilai anggaran, sumber dana, waktu pelaksanaan, dan nama penyedia jasa.
Kewajiban ini bukan sekadar formalitas, melainkan amanat hukum. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan badan publik memberikan akses informasi kepada masyarakat. Ketentuan serupa ditegaskan dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta regulasi teknis Kementerian Pekerjaan Umum.
Namun faktanya di lapangan, papan informasi itu absen. Saat dikonfirmasi, salah satu pekerja di lokasi hanya menjawab, “Kalau untuk papan proyek belum dibikin kali, kalau soal itu kita nggak tau.” ujar salah satu pekerja yang enggan di tulis namanya.
Yang lebih menguatkan dugaan ketidakjelasan proyek ini adalah pernyataan Kepala Desa Kalong Liud, Jani Nurjaman. Saat dikonfirmasi, Senin (8/12/2024), ia menyatakan bahwa pihak desa sama sekali tidak mendapatkan pemberitahuan resmi tentang pelaksanaan proyek tersebut.
“Belum ada pemberitahuan untuk ke desa. Padahal setiap proses usulan awalnya dari desa,” ujarnya singkat.
Selain masalah transparansi, proyek ini juga menunjukkan indikasi pelanggaran serius terhadap keselamatan kerja. Para pekerja yang terlihat sedang mengerjakan proyek TPT itu tidak satu pun mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai, seperti helm, sepatu safety, atau rompi.
Hal ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2010 tentang APD. Setiap pekerja yang terlibat dalam proyek pembangunan yang dibiayai negara wajib dilindungi dengan APD untuk mencegah risiko kecelakaan kerja.
Hingga berita ini diturunkan, tidak ada konfirmasi atau tanggapan dari pihak pelaksana atau kontraktor proyek mengenai dua pelanggaran mendasar ini, absennya papan informasi dan pengabaian keselamatan pekerja.
Masyarakat setempat dan pemantau kebijakan publik menunggu kejelasan status dan pertanggungjawaban proyek yang diduga ‘siluman’ ini. (Budhi. S)
Tidak ada komentar