Sidang Sengketa Hak Cipta IWO Berlanjut, Putusan Dijadwalkan 13 Oktober

Admin
4 Okt 2025 09:38
Hukrim 0 223
2 menit membaca

ANGKARANEWS.ID– Persidangan sengketa Kekayaan Intelektual (KI) antara mantan anggota Ikatan Wartawan Online (IWO), Yudhistira, melawan IWO dan Kementerian Hukum dan HAM RI kembali digelar di Pengadilan Niaga Medan, Kamis (2/10/2025). Sidang yang memasuki tahap pemeriksaan dokumen ini dihadiri oleh ketiga pihak yang bersengketa.

Dalam persidangan, masing-masing pihak menghadirkan sejumlah dokumen untuk memperkuat argumentasinya. Kuasa hukum penggugat, Yudhistira, yang merupakan mantan anggota yang dipecat pada Agustus 2023, menyertakan dua bukti, yaitu sertifikat hak cipta atas banner IWO yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Di sisi lain, Kuasa Hukum IWO, Jamhari Kusnadi, S.E., S.H., M.H., menghadirkan tujuh dokumen pendukung. Dokumen-dokumen tersebut meliputi akta notaris dan perubahan Anggaran Dasar (AD) IWO, Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM tentang pengesahan badan hukum, sertifikat merek IWO, serta SK pencabutan keanggotaan Yudhistira dan pembekuan IWO Sumatera Utara.

“Kami mengajukan ketujuh dokumen tersebut untuk mendukung dan memperkuat argumen kami tentang legalitas IWO. Dari bukti-bukti ini, sebenarnya sudah terlihat adanya mens rea atau niat jahat dari penggugat yang telah dipecat oleh IWO,” tegas Jamhari di Jakarta, Jumat (3/10/2025).

Sementara itu, pihak turut tergugat, Kementerian Hukum dan HAM, menghadirkan dua dokumen, yaitu surat pencatatan ciptaan banner atas nama penggugat dan sertifikat merek IWO yang telah didaftarkan oleh tergugat.

Rikson Sitorus, S.H., C.N., M.H., kuasa hukum Kementerian Hukum dan HAM, menegaskan bahwa kasus ini menguji kepemilikan hak cipta dan merek. “Kepemilikan KI diharapkan dapat membantu meningkatkan perekonomian pemiliknya,” ujarnya.

Persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena, S.H., M.H., beserta dua hakim anggota ini dijadwalkan akan dilanjutkan pada 6 Oktober 2025 dengan agenda penyampaian kesimpulan dari masing-masing pihak.

“Bila sesuai jadwal yang telah disepakati, pembacaan putusan oleh Majelis Hakim dijadwalkan pada 13 Oktober mendatang,” pungkas Jamhari Kusnadi. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *