
ANGKARANEWS.ID– Ketua DPD Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Aceh Utara mengecam keras dugaan penipuan dan pemerasan yang diduga dilakukan oleh Geusyik (Kepala Desa) Alukrak Kayee, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, terhadap keluarga Muhammad Fauzul, seorang pemuda yang sedang menjalani hukuman penjara.
Geusyik berinisial WAN diduga meminta uang sebesar Rp21 juta dari keluarga Fauzul. Uang tersebut diklaim sebagai biaya perdamaian untuk menghentikan proses hukum atas kasus pernikahan di bawah umur yang menjerat Fauzul. Namun, setelah uang diserahkan, kasus tetap berlanjut dan keluarga tidak menerima salinan resmi surat perdamaian.
Yang mengejutkan, dalam salinan surat yang kemudian didapat, nilai perdamaian yang tercantum hanya Rp10 juta, jauh lebih rendah dari uang yang diberikan. Uang Rp21 juta itu diduga telah dibagi kepada beberapa pihak, termasuk Kanit PPA Polres Aceh Utara (Rp5 juta), ayah korban (Daut) sebesar Rp15 juta, dan Geusyik WAN sendiri (Rp1 juta). Meski uang telah dibayar, Fauzul tetap divonis 13 tahun 6 bulan penjara.
Ketua APPI Aceh Utara menyatakan prihatin dan mengecam tindakan tidak etis yang diduga dilakukan aparatur desa tersebut.
“Kalau benar uang damai sampai Rp21 juta, tapi yang tertulis hanya Rp10 juta, ini sudah termasuk dugaan pemerasan dan penipuan. Kita tidak bisa diam, harus ada kejelasan hukum,” tegasnya.
Dalam upaya klarifikasi, Ketua APPI telah menghubungi Geusyik WAN. WAN sempat mengakui menerima dan membagikan uang tersebut serta berjanji akan mengembalikannya pada akhir Agustus 2025. Namun, janji itu tidak ditepati.
“Saat kami hubungi kembali, justru Geusyik WAN bersikap arogan dan berkata, ‘Jangan kau gertak-gertak aku, saya juga wartawan’. Tapi saat kami minta Kartu Tanda Anggota, ia tidak bisa membuktikan,” ungkap Ketua APPI.
Tak hanya itu, nomor kontak wartawan yang melakukan konfirmasi justru diblokir oleh WAN, mengindikasikan upaya menghindari tanggung jawab.
Keluarga Fauzul kini berencana melaporkan dugaan pemerasan dan penipuan ini ke Polres Aceh Utara, PROPAM Polri, Ombudsman RI, dan Komnas HAM. Mereka juga mempertanyakan kejanggalan dalam proses hukum yang dijalani Fauzul.
“Kami hanya ingin keadilan. Uang sudah diberikan sesuai permintaan, tapi anak kami tetap dihukum berat. Sekarang uang tidak dikembalikan, malah kami diancam. Ini sudah sangat keterlaluan,” ujar keluarga.
Ketua APPI Aceh Utara memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan medorong penegak hukum bertindak tegas. (Samsul)
Tidak ada komentar