Mangrove Ditebang, Sawit Ditanam: Aceh Wetland Forum Nilai Proses Hukum Hanya ‘Seremonial’

Admin
5 Jun 2026 19:00
News 0 30
3 menit membaca

BANDA ACEH, ANGKARANEWS.ID – Kasus perambahan hutan mangrove di Desa Kuala Geunting, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, telah berlangsung sejak beberapa tahun lalu. Namun hingga kini, aktivitas pembukaan perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan produksi dan hutan lindung tersebut belum juga dituntaskan oleh otoritas berwenang. Akibatnya, deforestasi dan alih fungsi hutan mangrove di kawasan lindung masih terus terjadi.

Padahal, Aceh Wetland Forum (AWF), Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembahTari), dan Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) telah melaporkan kasus ini secara resmi kepada Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan Kementerian Kehutanan RI pada 24 September 2025. Laporan tersebut kemudian ditanggapi oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum Kehutanan) Wilayah Sumatera pada 19 November 2025.

Dalam surat balasannya kepada AWF, Balai Gakkum Kehutanan Sumatera menyatakan telah melakukan kegiatan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) pada 11-15 Agustus 2025. Berdasarkan Pulbaket tersebut, terungkap sejumlah fakta:

· Lokasi aduan berada di dalam Kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung Desa Kuala Geunting, sesuai peta lampiran SK 6616/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021.
· Perambahan diduga seluas ±350 hektar, menggunakan empat unit alat berat ekskavator merk Hitachi berwarna oranye.
· Berdasarkan citra satelit, perambahan mulai terjadi Oktober 2022 dan meluas pada 2024.
· Tim menemukan empat titik keberadaan alat berat, serta pondok kerja, kanal baru, dan tanaman sawit muda (usia 8-12 bulan).
· Ekosistem mangrove yang rusak diperkirakan seluas ±500 hektar, dengan perubahan tutupan hutan bertahap sejak 2020 hingga Agustus 2025.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Balai Gakkum Kehutanan Sumatera menyatakan akan:

1. Berkoordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XVIII Banda Aceh terkait proses PPTKH melalui skema TORA di kawasan lindung dan produksi setempat.
2. Terus berkoordinasi dengan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk penguasaan kembali kawasan.
3. Meningkatkan hasil pulbaket ke proses hukum lebih lanjut.

Menanggapi surat balasan tersebut, AWF menilai kinerja Balai Gakkum Kehutanan Sumatera belum optimal. Berikut poin-poin kritik yang disampaikan:

· Skema TORA dinilai tidak tepat. AWF berpendapat bahwa lahan lindung yang dibuka untuk perkebunan sawit tidak memiliki landasan hukum kuat untuk diusulkan sebagai skema TORA (Tanah Obyek Reforma Agraria). AWF menduga alasan tersebut hanya taktik mengulur waktu.
· Penertiban hanya seremonial. Kebijakan penertiban yang dilakukan Balai Gakkum dan Satgas PKH dinilai tidak serius, karena belum menyeret pelaku dan aktor di balik deforestasi ke ranah pidana.
· Tidak ada tindak lanjut hukum. Hasil pulbaket yang telah dilakukan jauh hari sebelumnya tidak pernah ditindaklanjuti dengan proses hukum yang nyata.
· Rantai pasok sawit dari kawasan hutan masih berlangsung. AWF menduga sejumlah pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) di Aceh Tamiang masih menerima tandan buah sawit (TBS) yang kebunnya berada di dalam kawasan hutan lindung dan produksi.

Aceh Wetland Forum menyimpulkan bahwa penyelesaian kasus perambahan hutan mangrove di Aceh Tamiang berjalan lamban dan belum menyentuh akar persoalan. Penegakan hukum dinilai tidak efektif karena tidak diikuti tindakan pidana terhadap pelaku. Aktivitas perkebunan sawit di kawasan hutan serta rantai pasoknya masih terus berlangsung. Kondisi ini mencerminkan lemahnya komitmen dan efektivitas penegakan hukum kehutanan dalam menghentikan deforestasi dan memulihkan kawasan hutan yang telah dirambah.

Sumber: Aceh Wetland Forum

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *