LSM LAKI Aceh Timur Minta Data Proyek Irigasi APBN Dibuka, Ingatkan Ancaman Pidana 20 Tahun

Admin
8 Sep 2025 16:12
News 0 308
2 menit membaca

ANGKARANEWS.ID– LSM Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Aceh Timur mendesak transparansi data proyek irigasi yang dananya bersumber dari APBN dan dikelola oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera I di Aceh. Ketua LAKI Aceh Timur, Saiful Anwar, menyatakan kerasnya dugaan penutupan data proyek tersebut.

Saiful menegaskan bahwa menutup data publik sama dengan menabur bibit korupsi. “Jangan tunggu murka rakyat, segera buka data dan hentikan sandiwara rahasia ini. ASN itu penyelenggara negara, bukan raja kecil. Menutup dana APBN jelas melawan UU KIP dan UU Tipikor. Jangan main-main, konsekuensi pidana nyata menunggu,” tegasnya, Senin (8/9/25).

Menurut Saiful, proyek-proyek publik semestinya menjadi sorotan masyarakat agar dapat diawasi bersama. Ia menyayangkan ironi dimana oknum pejabat justru menganggap pengelolaan dana negara sebagai panggung sandiwara, sementara rakyat hanya dijadikan penonton.

Dalam pernyataannya, Saiful merinci sejumlah landasan hukum yang mewajibkan keterbukaan informasi, yakni:

1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik) Pasal 9 dan 11 yang mewajibkan pengumuman informasi publik terkait keuangan negara.
2. UU KIP Pasal 68 yang memberi hak warga untuk melakukan pengawasan.
3. UU Tipikor Pasal 3 yang mengancam pidana hingga 20 tahun penjara bagi pejabat yang menyalahgunakan kewenangan.
4. UU KIP Pasal 52 yang memberikan sanksi pidana bagi pejabat yang menolak membuka informasi publik.

“Jika kepala instansi atau ASN masih menutup-nutupi data, dampaknya bukan hanya pada ranah hukum, tetapi juga pada kepercayaan publik. Masyarakat yang merasa dibohongi akan kehilangan rasa hormat dan partisipasi dalam pembangunan,” jelas Saiful.

Ia menambahkan bahwa keengganan membuka data justru dapat menjerat pejabat terkait ke dalam ranah pidana.

“Transparansi bukan sekadar formalitas, tapi kewajiban hukum yang nyata. Jika kerugian negara terjadi akibat penutupan data, pejabat bisa dijerat dengan pasal tipikor. Itu bukan ancaman kosong, tapi realita hukum,” ujarnya.

Sebagai bentuk tindak lanjut, LAKI Aceh Timur akan menyurati dan mendesak BWS Sumatera I serta seluruh instansi terkait untuk segera membuka data proyek irigasi tersebut. Tujuannya agar masyarakat dapat ikut serta dalam mengawal jalannya pembangunan.

“Jangan sampai kepercayaan publik runtuh hanya karena ulah segelintir pejabat yang mengkhianati amanah,” tutup Saiful. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *