Desa Pangkaljaya Gelar Musrenbangdes, Tetapkan Rencana Pembangunan 2026-2027

Admin
2 Okt 2025 15:23
Daerah 0 241
2 menit membaca

ANGKARANEWS.ID– Pemerintah Desa Pangkaljaya, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Desa Pangkaljaya pada Kamis (2/10/2025) ini bertujuan untuk menetapkan Rancangan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) Tahun 2026 dan Daftar Usulan RKPDes (DURKP) Tahun 2027.

Forum musyawarah ini dihadiri secara partisipatif oleh berbagai unsur, antara lain Kasie Pemerintahan Kecamatan Nanggung, Pendamping Desa, Kepala Desa Pangkaljaya Taupik Sumarna, S.E. beserta perangkatnya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), Babinsa, para Ketua RT/RW, kader PKK, perwakilan guru, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh masyarakat, serta mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN).

Dalam sambutannya, Kepala Desa Taupik Sumarna menegaskan bahwa Musrenbangdes merupakan wadah penting untuk merencanakan pembangunan secara bersama-sama.

“Musrenbangdes adalah forum musyawarah perencanaan pembangunan desa yang diselenggarakan secara partisipatif oleh pemerintah desa, BPD, lembaga desa, unsur masyarakat, dan unsur pemerintah daerah,” ujarnya.

Ia lebih lanjut menjelaskan bahwa RKPDes merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang memuat rancangan prioritas pembangunan untuk jangka waktu satu tahun. Sementara itu, DURKP adalah daftar usulan prioritas pembangunan untuk jangka waktu dua tahun.

“Hasil Musrenbangdes ini akan menjadi dasar dalam penyusunan RKPDes Pangkaljaya Tahun 2026 dan DURKP Desa Tahun 2027,” tambah Taupik.

Hadir mewakili Pemerintah Kecamatan Nanggung, Ridwan menyampaikan permohonan maaf karena Camat tidak dapat hadir dikarenakan adanya kegiatan lain. Ia berharap agar hasil Musrenbangdes dapat menjadi acuan yang solid untuk pembangunan Desa Pangkaljaya.

Pada akhir kegiatan, seluruh peserta Musrenbangdes berhasil menyepakati RKPDes Tahun 2026 dan DURKP Tahun 2027. Dokumen ini akan ditetapkan dan menjadi pedoman dalam pelaksanaan pembangunan Desa Pangkaljaya untuk dua tahun mendatang. (Budhi. S)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *