Temuan Gas Raksasa 11 TCF di Andaman, Gubernur Aceh Desak Pusat Penuhi Hak Konstitusional

Admin
3 Jun 2026 15:09
News 0 78
2 menit membaca

BANDA ACEH, ANGKARANEWS.ID – Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem secara tegas mendesak pemerintah pusat agar seluruh pengelolaan gas Blok Andaman dilakukan di Aceh melalui fasilitas PT Perta Arun Gas (PAG) di Arun Field, Lhokseumawe.

Desakan ini muncul menyusul penemuan cadangan gas raksasa sebesar 11 triliun kaki kubik (TCF) di Blok South Andaman oleh Mubadala Energy. Investasi tahap awal untuk proyek tersebut mencapai Rp31 triliun, dengan target produksi pada 2028 mendatang.

Mualem mengingatkan, berdasarkan MoU Helsinki 2005 dan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) No. 11 Tahun 2006, seluruh sumber daya alam Aceh wajib dikelola di wilayah Aceh dengan pembagian hasil 70 persen untuk Aceh dan 30 persen untuk pemerintah pusat.

“Jangan alirkan langsung ke Jawa. Ini hak rakyat Aceh untuk sejahtera. Fungsikan kembali PAG Arun sebagai lumbung pengolahan migas di kawasan ini,” tegas Mualem, Kamis (5/6).

Dukungan terhadap langkah Aceh datang dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia melalui Surat T-465/MG.04/MEM.M/2025 yang membuka kewenangan Aceh di wilayah laut 12 hingga 200 mil. Kerja sama pengelolaan nantinya akan dilakukan oleh SKK Migas dan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).

Mualem juga memperingatkan bahwa penundaan rencana pengembangan (Plan of Development/PoD) Blok South Andaman berisiko menahan investasi, meningkatkan biaya proyek, dan yang terpenting—mengancam stabilitas perdamaian Aceh yang telah diperjuangkan dengan korban jiwa selama hampir satu dekade konflik.

“Penundaan PoD akan menahan seluruh rantai investasi hulu migas. Lebih dari itu, ini berpotensi mencederai kepercayaan rakyat Aceh terhadap proses perdamaian,” ujarnya.

Berdasarkan data yang dihimpun, Lapangan Layaran di Blok South Andaman diperkirakan mengandung 6-8 TCF gas, sementara Lapangan Tangkulo menyumbang 2 TCF. Fasilitas PAG Arun sendiri telah mengkaji reaktivasi Train 4 dan 5 dengan estimasi masa pengerjaan EPC (Engineering, Procurement, and Construction) selama 30 bulan.

Pemerintah Aceh juga menuntut percepatan persetujuan PoD agar Final Investment Decision (FID) dapat terlaksana pada 2026. Selain itu, Aceh mendorong pembentukan industri turunan gas di Kawasan Industri Aceh Utara–Lhokseumawe untuk menyerap tenaga kerja lokal dan meningkatkan pendapatan asli daerah.

“Aceh tidak meminta belas kasihan. Aceh menuntut hak konstitusional. Pengelolaan migas Andaman di Aceh adalah ujian keseriusan pemerintah pusat dalam menjaga perdamaian dan keadilan bagi rakyat Aceh,” pungkas Mualem. (MN)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *