17 Maret Jadi Momentum, Masyarakat Adat Banten Tagih Janji Negara soal UU

Admin
20 Mar 2026 01:16
Budaya 0 22
2 menit membaca

LEBAK, ANGKARANEWS.ID – Peringatan Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara yang jatuh setiap 17 Maret kembali menjadi momentum bagi masyarakat adat untuk menegaskan tuntutan pengakuan dari negara, khususnya terkait pengesahan Undang-Undang Masyarakat Adat.

Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Daerah Banten Kidul, Jaro Jajang, menegaskan bahwa perjuangan masyarakat adat selama ini belum membuahkan hasil konkret dalam bentuk regulasi yang melindungi hak-hak mereka.

“Momentum ini adalah tonggak perjuangan masyarakat adat Nusantara untuk mendapatkan pengakuan sejati dari negara. Kami memperingati sekaligus ulang tahun AMAN ke-27 dengan harapan besar,” ujar Jaro Jajang dalam keterangannya, Rabu (18/3/2026).

Menurutnya, meski perjuangan telah berlangsung belasan tahun, hingga kini Undang-Undang Masyarakat Adat belum juga disahkan. Ia meminta pemerintah segera merealisasikan regulasi tersebut sebagai bentuk kehadiran negara.

“Kami memohon kepada pemerintah agar UU Masyarakat Adat bisa disahkan tahun ini. Ini penting sebagai bukti negara hadir di tengah masyarakat adat,” tegasnya.

Dalam rangka peringatan tersebut, AMAN Banten Kidul juga menginstruksikan seluruh komunitas adat untuk memperingati hari kebangkitan di wilayah masing-masing.

Peringatan dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya melalui doa bersama sebagai bentuk harapan agar perjuangan masyarakat adat mendapat restu.

Senada dengan itu, Kasepuhan Gelar Alam, Abah Ugi Sugriana Rakasiwi, turut menyampaikan harapan agar regulasi terkait masyarakat adat segera rampung dan disahkan pemerintah.

“Mudah-mudahan undang-undang masyarakat adat segera selesai dan bisa disahkan,” ujarnya. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *