
BANDA ACEH, ANGKARANEWS.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia kembali mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah. Surat bernomor 400/MD.00.00/KN/2026 tertanggal 18 Mei 2026 itu berkaitan dengan pengaduan sengketa pengadaan tanah untuk proyek Bendungan Keureuto di Kecamatan Mesidah, Kabupaten Bener Meriah.
Berdasarkan dokumen yang diterima Komnas HAM, lembaga tersebut tengah menangani pengaduan yang diajukan oleh Yuyung Priadi, S.H., dari Kantor Hukum YF & Partners. Pengaduan disampaikan atas nama Samsul Bahri dan kawan-kawan yang mempersoalkan proses pengadaan lahan untuk lokasi pembangunan bendungan strategis tersebut.
Sebelumnya, Komnas HAM telah mengirimkan surat permintaan keterangan pertama dengan nomor 317/MD.00.00/K/VI/2025 tertanggal 30 Juni 2025. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, Komnas HAM belum menerima tanggapan atau penjelasan apa pun dari Pemerintah Aceh maupun Pemerintah Kabupaten Bener Meriah.
Melalui surat kedua ini, Komnas HAM memberikan tenggat waktu paling lambat 14 hari kerja sejak surat diterima bagi Gubernur dan Bupati untuk menyampaikan klarifikasi lengkap. Jawaban harus mencantumkan nomor kasus 588/PK-HAM/IV/2022 dan dikirimkan melalui pos atau ke alamat surel: mediasi@komnasham.go.id.
“Hal tersebut akan menjadi bahan pertimbangan Komnas HAM menentukan tindak lanjut penanganan kasus melalui mekanisme mediasi sesuai ketentuan Pasal 76 ayat (1) jo. Pasal 89 ayat (4) jo. Pasal 96 UU HAM, dan/atau mengambil upaya lain sesuai dengan kewenangan Komnas HAM,” tulis surat yang ditandatangani Komisioner Mediasi, Prepoho Ubad Tanthowi.
Surat ini menegaskan bahwa persoalan tanah warga terkait proyek Bendungan Keureuto masih menjadi perhatian serius lembaga HAM nasional. Komnas HAM berharap adanya tanggapan resmi dari pemerintah daerah agar persoalan ini dapat diselesaikan secara adil dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Wan Maneh)
Tidak ada komentar