Angkaranews.id– Aktivitas galian C yang diduga ilegal di Kampung Cengal, Desa Karacak, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, menarik perhatian warga setempat.
Lokasi galian yang dikelola oleh H. Uj, yang juga dikenal sebagai pemilik proyek pembangunan ruko di atas SDN Karyasari 02 yang bermasalah, diduga telah menyebabkan kerusakan pada beberapa titik jalan desa.
“Saya tidak tahu, tidak ada informasi,” tegas Sekretaris Desa (Sekdes) Karacak, Otoh, saat dikonfirmasi mengenai aktivitas galian tersebut.
Ia mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan tersebut, meskipun lokasi galian berada tidak jauh dari rumah Kepala Desa dan Sekdes Karacak.
Warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengonfirmasi bahwa tanah tersebut memang milik H. Uji. “Iya, ini milik H. Uji. Kebetulan tanah ini miliknya,” ujar salah seorang warga saat ditemui di lokasi galian pada Selasa (11/03/2025).
Pantauan media di lokasi menunjukkan sebuah alat berat sedang melakukan pengerukan tanah teras, yang kemudian dituangkan ke dalam mobil losbak.
Terlihat pula petugas yang mengatur lalu lintas kendaraan yang mengantri untuk mengangkut tanah tersebut. Akibat aktivitas ini, beberapa titik jalan desa terlihat rusak dan kotor oleh tanah.
Aktivitas galian C ini diduga telah berlangsung cukup lama, namun hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari pihak berwenang. Warga setempat berharap adanya penertiban dari pemerintah setempat untuk mengatasi dampak kerusakan yang ditimbulkan oleh aktivitas galian ilegal tersebut.
Laporan: Dipidi
Tidak ada komentar