
Angkaranews.id– Aktivitas penambangan emas ilegal kembali marak di kawasan hutan lindung Gunung Gede lokasi (Ganok), Desa Sukamulih, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor. Salah satu Lubang tambang ilegal tersebut diklaim milik warga Kampung Bojong berinisial AC, yang hingga kini masih terus beroperasi.
Menurut keterangan warga setempat yang enggan disebutkan namanya, lokasi tambang ilegal tersebut berada di wilayah Gunung Ganok. “Iya betul, lubang itu milik warga bernama (AC), dan sampai sekarang masih aktif beroperasi,” ungkapnya.
Yang lebih memprihatinkan, ada indikasi keterlibatan oknum warga berinisial SHD yang disebut-sebut “kebal hukum” dan justru membekingi aktivitas ilegal tersebut. Saat dikonfirmasi via WhatsApp, SHD tidak memberikan respons.
Kegiatan tambang ilegal ini melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 menyebutkan bahwa penambangan tanpa izin dapat dikenai pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum seharusnya mengambil tindakan tegas. Masyarakat juga diharapkan aktif melaporkan aktivitas ilegal ini untuk mencegah kerusakan ekosistem hutan dan kerugian ekonomi.
“Penegakan hukum yang konsisten diperlukan agar pelaku jera dan lingkungan hutan lindung tetap terjaga,” tegas sumber terkait.
(R-MAN)
Tidak ada komentar