HGU Berakhir Sejak 2018, Warga Kuta Makmur Desak Tegas PT Perkebunan Blangkolam

Admin
20 Sep 2025 09:50
News 0 290
2 menit membaca

ANGKARANEWS.ID- Warga Desa Sido Muliyo, Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara, mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan tegas terhadap PT Perkebunan Blangkolam Blang Ara. Tuntutan ini disampaikan menyusul berakhirnya izin Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut pada 31 Desember 2018 silam, yang hingga kini masih terus diusahakan dan dipanen.

Berdasarkan data yang tercatat, HGU PT Blangkolam berlaku efektif sejak 6 Desember 1989 dan secara resmi habis masa berlakunya pada akhir 2018. Meski demikian, aktivitas perkebunan dan pemanenan buah sawit di lahan seluas ratusan hektar itu masih berlangsung. Warga juga melaporkan bahwa lahan eks HGU tersebut dijaga oleh oknum yang diduga dari TNI.

Keberadaan perusahaan dinilai telah merugikan negara. Warga menyoroti bahwa perusahaan diduga tidak lagi membayar kewajiban pajaknya selama hampir tujuh tahun terakhir, yang berpotensi menyebabkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah.

Tidak hanya soal finansial, masyarakat setempat juga mengaku resah karena lahan yang terbengkalai dan tidak dirawat dengan baik telah menjadi sarang hama yang mengganggu tanaman milik warga di sekitar areal perkebunan.

“Atas inisiatif sendiri, masyarakat sudah turun membersihkan lahan agar tidak terbengkalai. Kami meminta pemerintah menyelesaikan persoalan ini sesuai hukum dan memulangkan aparat yang masih berjaga, supaya tidak terjadi kericuhan dengan warga,” tegas salah seorang perwakilan masyarakat.

Selain itu, warga menolak segala bentuk praktik premanisme di sekitar areal eks HGU tersebut. Mereka mendesak agar pemerintah segera menertibkan PT Blangkolam dan mengembalikan fungsi lahan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat luas. (SB)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *