Mabes Polri Gerebek Gudang Penimbunan Solar Bersubsidi di Banyuwangi, Tiga Orang Diamankan

Admin
25 Okt 2025 02:26
Hukrim 0 96
2 menit membaca

ANGKARANEWS.ID– Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Mabes Polri membongkar praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi, pada Kamis (16/10/2025). Penggerebekan yang dilakukan di Jalan Duyut Dasri, Desa Wonosobo, ini berhasil mengamankan tiga orang dan sejumlah barang bukti.

Saat tiba di lokasi, petugas menemukan dua kendaraan yang dimodifikasi untuk menampung dan menyalurkan solar subsidi secara ilegal, yaitu sebuah mobil boks dan satu unit Kia Pregio. Di dalam mobil boks, ditemukan dua tandon besar berkapasitas sekitar satu ton masing-masing, berisi solar. Selain itu, tiga tandon lain yang diduga sebagai tempat penyimpanan cadangan juga diamankan. Salah satu tandon terlihat hampir penuh karena proses pemindahan BBM masih berlangsung saat petugas tiba.

Tim Tipidter mengamankan satu tersangka berinisial P dan dua orang lainnya yang diduga sebagai sopir pengangkut. Ketiganya dibawa ke Mapolsek Srono untuk pemeriksaan awal sebelum diserahkan ke Polresta Banyuwangi guna penyelidikan lebih lanjut.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., membenarkan operasi tersebut.

“Penanganan kasus ini sepenuhnya ditangani oleh Mabes Polri. Kami hanya menerima titipan terduga pelaku dan barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (23/9/2025) malam.

Ia menegaskan, Polresta Banyuwangi akan mendukung penuh upaya Mabes Polri mengusut tuntas praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat.

Komitmen pemberantasan praktik ilegal ini juga ditegaskan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. “Polri akan bertindak berdasarkan bukti di lapangan. Kita akan tarik dari fakta yang ada, menelusuri siapa pelaku, aktor di baliknya, maupun pihak yang membiayai. Semuanya akan kita ungkap,” tegasnya dalam kesempatan terpisah.

Tindakan penimbunan dan memperjualbelikan BBM bersubsidi tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal yang dapat dikenakan antara lain Pasal 53 dan 55 UU Migas, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Pelaku berisiko dijatuhi hukuman penjara dan denda.

Hingga berita ini diturunkan, penyelidikan masih berlangsung untuk menelusuri jaringan distribusi dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Kasus ini menyita perhatian publik karena berdampak langsung pada masyarakat kecil, khususnya nelayan dan petani yang bergantung pada solar bersubsidi. (Redaksi)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *