Angkaranews.id– Warga petani penggarap menolak pendataan yang dilakukan oleh pihak Kecamatan Taman Sari, yang diduga berpihak kepada PT PMC. Mereka meminta mediasi yang adil dan menguntungkan kedua belah pihak, bukan kesepakatan sepihak. Rabu (16/07/2025).
Mardi, salah satu ketua petani penggarap di Desa Taman Sari, mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap metode pendataan yang dilakukan secara door to door oleh pihak kecamatan tanpa pemberitahuan sebelumnya.
“Seharusnya kecamatan mengundang kami untuk mediasi, bukan mendatangi rumah warga dengan kesan memaksakan kehendak PT PMC,” tegas Mardi.
Menurutnya, pendataan tersebut sangat merugikan petani karena dinilai hanya menguntungkan PT PMC. “Dengan dalih akan memberikan ganti rugi, justru posisi petani semakin dilemahkan. Kami meminta kecamatan bersikap netral dan mengadakan mediasi yang melibatkan kedua belah pihak,” ujarnya.
Mardi menegaskan, tanpa transparansi dan keadilan, tidak akan ada titik temu dalam penyelesaian konflik ini. “Jika PT PMC memang sudah memiliki IMB, tunjukkan kepada kami agar tidak ada kecurigaan dan masalah ini tidak berlarut-larut,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Taman Sari belum memberikan tanggapan atas permintaan keterangan melalui pesan singkat WhatsApp.
(red)
Tidak ada komentar