KPK Diminta Usut Tuntas Jaringan Korupsi Dana CSR BI dan OJK hingga ke Tambang Emas Martabe

Admin
23 Agu 2025 20:22
News 0 342
3 menit membaca

Angkaranews.id– Kasus dugaan korupsi, gratifikasi, dan pencucian uang (TPPU) yang menjerat sejumlah anggota Komisi XI DPR RI terkait pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau Bantuan Sosial Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus bergulir dan menarik perhatian nasional.

Aliansi Lintas Organisasi Masyarakat dan Himpunan Mahasiswa Indonesia (ALO MA HAMI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk berani membongkar seluruh jaringan hingga ke akar-akarnya, termasuk menduga adanya aliran dana serupa dari PT Tambang Emas Martabe di Batang Toru, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.

Baron Harahap, Ketua Umum GEMMA PETA INDONESIA yang tergabung dalam ALO MA HAMI, menyatakan kekesalannya atas perbuatan para wakil rakyat tersebut.

“Seyogyanya Wakil rakyat memikirkan nasib rakyat Indonesia, bukan memikirkan kepentingan pribadi untuk memperkaya diri sendiri maupun kelompoknya,” ujarnya dengan geram, Sabtu (23/8/2025).

Baron mengungkapkan, pihaknya menerima pengaduan dari masyarakat Tapanuli Selatan dan Padangsidimpuan yang menduga adanya aliran dana CSR dari BI, OJK, dan Tambang Emas Martabe ke Yayasan Keluarga Pasaribu. Atas dasar itu, ALO MA HAMI berencana melakukan unjuk rasa di depan gedung KPK untuk mendesak agar lembaga antirasuah itu memeriksa Gus Irawan Pasaribu, anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (PLT) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers pada Kamis (7/8/2025), membeberkan konstruksi kasus ini. Kasus bermula dari laporan PPATK dan pengaduan masyarakat yang merasa dana bantuan sosial tidak tepat sasaran.

Asep menjelaskan, Komisi XI DPR RI memiliki kewenangan untuk menyetujui anggaran tahunan BI dan OJK. Dalam proses pembahasan anggaran, terbentuk Panitia Kerja (Panja) yang melakukan rapat tertutup dengan pimpinan kedua lembaga tersebut.

Dalam rapat tertutup itulah terjadi kesepakatan terselubung:
1. BI dan OJK menyediakan kuota dana program sosial untuk masing-masing anggota Komisi XI.
2. Dana tersebut disalurkan bukan kepada perorangan, melainkan melalui yayasan yang ditunjuk atau dikelola oleh anggota Komisi XI sendiri, baik yang berada di daerah pemilihan (dapil) mereka maupun yayasan milik pribadi.

Total dana yang diduga diselewengkan mencapai Rp 12,52 miliar. Hingga saat ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu Satori (Fraksi NasDem) dan Heri Gunawan (Fraksi Gerindra). Pengakuan para tersangka menyebutkan bahwa hampir semua anggota Komisi XI menerima dana tersebut.

Nama Gus Irawan Pasaribu semakin disorot publik. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya menunjukkan total kekayaan mencapai Rp 49,97 miliar, yang terdiri dari tanah dan bangunan (Rp40,39 M), kendaraan mewah, hingga kas. Lonjakan kekayaan yang signifikan dari tahun ke tahun memicu pertanyaan publik, terutama terkait posisi strategisnya dahulu di Komisi VII yang membidangi energi.

Baron Harahap menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi pintu masuk untuk menginvestigasi aliran dana CSR Tambang Emas Martabe dari tahun 2010 hingga sekarang, yang juga diduga mengalir ke yayasan yang sama.

“KPK harus berani membongkar jaringan ini tanpa tebang pilih, membuka kasus ini dengan gamblang ke publik, dan tidak ada penghapusan tindak pidana dengan hanya mengembalikan kerugian negara. Jangan sampai ini jadi contoh buruk bagi Sumatera Utara, yang sering disebut rawan politik uang,” tegas Baron, Jumat (22/8/2025).

Publik kini menunggu tindak lanjut KPK. Lembaga antikorupsi ini kembali diuji integritasnya untuk menghadapi tekanan politik dan membongkar tuntas jaringan korupsi yang diduga melibatkan banyak pihak dan melibatkan dana yang seharusnya menjadi hak masyarakat.

(S. hrp)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *