
ANGKARANEWS ID– Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) mendesak Kapolres Depok untuk segera menangkap pelaku pengeroyokan terhadap sejumlah jurnalis yang sedang meliput pelaksanaan proyek pembangunan jalan Bomang di Kecamatan Tajur Halang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Insiden kekerasan ini terjadi pada Kamis, 2 November 2025, sekitar pukul 16.00 WIB.
Kejadian berawal ketika sejumlah wartawan sedang melakukan wawancara dengan seorang pengawas konsultan di Jalan Bomang, Desa Sukmajaya, Kecamatan Tajur Halang. Kehadiran para jurnalis yang akan meliput kegiatan pengecoran jalan ternyata dianggap mengganggu oleh pihak pelaksana proyek.
Dengan nada lantang dan raut muka kesal, pelaku memicu para pekerja untuk melakukan pengeroyokan. Salah seorang mandor bahkan meneriakkan, “Pacul aja, pacul ajaa!” sambil memegang cangkul, yang diduga sebagai perintah untuk melakukan penganiayaan.
Akibat pengeroyokan tersebut, salah satu wartawan berinisial H mengalami luka-luka. Korban menderita bengkak di kepala, lebam di pinggang kanan, mulut serta gigi tengah patah, dan luka di tangan kiri. Jaket yang dikenakannya sobek hingga korban terjatuh di atas material batu di lokasi kejadian.
“Saya sudah melaporkan kejadian persekusi ini ke Polres Depok,” ujar korban kepada sejumlah rekan wartawan.
Menanggapi insiden ini, Ketua PWRI Kabupaten Bogor, Rohmat Selamat, S.H., M.Kn., mengecam keras tindakan kekerasan terhadap jurnalis. Ia menilai insiden ini sebagai bentuk intimidasi sistematis yang tidak hanya berdampak pada individu korban, tetapi juga terhadap kemerdekaan pers secara keseluruhan.
“Insiden mengerikan ini memperkuat kekhawatiran akan ancaman nyata terhadap jurnalis yang menjalankan tugasnya. Kejadian ini harus dilihat sebagai serangan terhadap kemerdekaan pers secara menyeluruh,” tegas Rohmat.
Lebih lanjut, Rohmat menyoroti lemahnya penegakan hukum sebagai salah satu penyebab masih tingginya angka kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia. Ia menegaskan bahwa dalam kasus ini, PWRI meminta aparat penegak hukum, dalam hal ini Kapolres Depok, untuk segera menangkap seluruh pelaku.
“Kasus ini harus ditangani secara serius, transparan, dan menyeluruh,” pungkasnya.
Proyek yang menjadi lokasi insiden adalah Sub Kegiatan Pembangunan Jalan Bojonggede-Kemang, Kecamatan Tajur Halang. Pemenang tender proyek senilai Rp 31.513.586.500,00 ini adalah PT. Ganesha Pratama Konsultan, dengan PT. Trimanungggal Jaya disebut sebagai konsultan pengawas. Berdasarkan dokumen SPMK Nomor 610.B.001-32-3000/Pem-JLN/PP-JJ-1/SPMK/PUPR tanggal 21 Agustus 2025, proyek ini memiliki masa pelaksanaan 130 hari.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pihak PT. Trimanungggal Jaya dan PT. Ganesha Pratama Konsultan belum memperoleh respons. Publik menunggu tindak lanjut tegas dari Kepolisian Resor Depok terhadap laporan yang telah dibuat oleh korban. (*)
Tidak ada komentar