
ACEH UTARA, ANGKARANEWS.ID – Menanggapi keluhan warga akibat kerusakan tanaman oleh hewan ternak yang berkeliaran, masyarakat Dusun Alue Buloh, Gampong (desa) Cot Girek, Kecamatan Cot Girek, Aceh Utara, mengambil langkah tegas. Melalui musyawarah yang diadakan di areal kebun setempat pada Minggu (25/1/2026), disepakati pembentukan lima kelompok kerja (pokja) serta sanksi tegas bagi pemilik ternak yang lalai.
Musyawarah yang dihadiri sekitar seratus warga dan Babinsa Koramil setempat, Serka Muslim, tersebut menghasilkan keputusan bulat. Pemilik kerbau atau sapi yang hewannya merusak areal pertanian warga akan mendapat surat peringatan resmi. Jika peringatan tidak diindahkan dan kerusakan terulang, hewan ternak tersebut akan disembeli berdasarkan kesepakatan bersama.
Untuk mengoordinasikan pelaksanaan aturan ini, dibentuklah lima kelompok kerja yang langsung ditetapkan kepengurusannya:
1. Ketua Kelompok Tani Paket Empat Belas: Zeinal Abidin
2. Ketua Kelompok Tani Alue Alen: Junaidi
3. Ketua Kelompok Tani Alue Buloh: Ramli US
4. Ketua Kelompok Simpang Keude: Alamsyah
5. Ketua Kelompok Tani Alue Salak: M Ramli

Kepala Dusun Alue Buloh, Abdul Rahman Ishak, dalam amanatnya mengharapkan kelima pokja dapat bekerja dengan penuh tanggung jawab, mengutamakan musyawarah, dan bersinergi dengan aparat keamanan untuk menjaga ketertiban dan kesejahteraan bersama.
“Kebijakan ini dibuat untuk memberikan efek jera dan melindungi hasil pertanian warga. Langkah pertama adalah peringatan, jika tidak dipatuhi, maka tindakan tegas penyembelihan akan dilakukan,” ujar Babinsa Serka Muslim, yang turut menyaksikan sekaligus mengukuhkan keputusan musyawarah tersebut.
Usai musyawarah, acara ditutup dengan kanduri bersama sebagai bentuk syukur dan mempererat silaturahmi. Masyarakat setempat berharap kebijakan yang telah disepakati secara gotong royong ini dapat berjalan lancar dan membawa manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat.
(Wan Maneh)
Tidak ada komentar