
DEPOK, ANGKARANEWS.ID – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Jawa Barat menunda pengukuhan Penjabat Sementara (Pjs) Ketua Kadin Kota Depok. Penundaan ini diduga kuat terkait surat keberatan yang diterima oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kadin Depok dan Kadin Jawa Barat.
Berdasarkan informasi dari sumber internal Kadin Jabar, surat keberatan berasal dari sejumlah pengurus harian Kadin Depok yang sebelumnya diberhentikan melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW). Mereka menegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) kepengurusan mereka masih resmi berlaku hingga Oktober 2026.
“Surat keberatan itu dikirimkan oleh beberapa pengurus harian yang diberhentikan, padahal SK kepengurusan mereka masih aktif hingga Oktober 2026,” ujar sumber tersebut pada Minggu (9/2/2026).
Sumber menilai, tindakan pencopotan oleh Plt Ketua Kadin Depok tidak selaras dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin. Dalam ketentuan organisasi, Plt Ketua hanya berwenang menjalankan keputusan dan struktur yang berlaku, bukan menerbitkan produk organisasi baru. Perubahan struktur harus melalui mekanisme Musyawarah Kota (Muskota) Kadin Depok.
Penundaan ini juga terjadi di tengah suasana tidak pasti di tubuh Kadin Jawa Barat, yang saat ini masih menghadapi proses gugatan hukum terkait hasil Musyawarah Provinsi (Musprov) sebelumnya di Cirebon.
Mempertimbangkan dinamika internal dan eksternal tersebut, Kadin Jawa Barat menilai perlu adanya konsolidasi dan komunikasi internal lebih intensif di Kadin Kota Depok. Tujuannya untuk menciptakan stabilitas dan suasana kondusif bagi dunia usaha setempat.
Langkah penundaan pengukuhan Pjs Ketua diambil sebagai bentuk kehati-hatian agar proses pengangkatan berjalan sesuai aturan organisasi dan menghindari potensi persoalan hukum di masa depan.
(Hendrik Hidayat)
Tidak ada komentar