
ANGKARANEWS.ID– Peredaran obat-obatan terlarang jenis daftar G, khususnya Tramadol, di wilayah Pakuwon, Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, berjalan dengan leluasa dan terang-terangan.
Pedagang yang beroperasi dengan kedok warung kelontong di Jalan Cibodas, Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Bojong Genteng, diduga kuat mendapat perlindungan dari oknum aparat.
Investigasi yang dilakukan pada Rabu (15/10/2025) menunjukkan, toko tersebut dengan leluasa melayani pembeli dari berbagai kalangan, mulai dari orang tua, muda, hingga remaja dan anak di bawah umur. Obat-obatan seperti Tramadol, Eximer, dan Trihex dijual tanpa permintaan identitas, menunjukkan betapa mudahnya masyarakat, khususnya generasi muda, mengakses zat berbahaya ini.
“Pedagang tramadol ini baru pindah dari wilayah Balitri dan sekarang beroperasi di Pakuwon Parungkuda,” ujar seorang konsumen yang baru saja membeli.
Modus operandi pedagang terlihat sangat rapi. Lokasi berjualan yang berada di pinggir jalan utama seolah menunjukkan keberanian mereka karena merasa aman dari tindakan hukum. Diduga kuat, ada sistem “koordinasi” atau pembayaran uang keamanan yang melibatkan oknum aparat penegak hukum (APH), serta oknum perangkat daerah setempat.
Bahkan, ketika dikonfirmasi via telepon, bos obat tersebut secara terbuka meminta media untuk “bersinergi” agar usahanya bisa terus berjalan.
Jika terbukti, bandar dan penjual dapat dijerat dengan Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara, atau Pasal 197 dengan ancaman 15 tahun penjara.
Masyarakatakat mendesak Pemerintah Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Bojong Genteng, Pemerintah Kabupaten Sukabumi, serta jajaran Polsek Parungkuda dan Polres Sukabumi untuk segera bertindak tegas memberantas peredaran gelap obat daftar G yang merusak generasi muda ini. (Redaksi)
Tidak ada komentar