Puluhan Tahun Tak Tuntas, Warga Jasinga Teriakkan Masalah Agraria ke DPRD Bogor

Admin
11 Feb 2026 13:50
Daerah 0 23
2 menit membaca

BOGOR, ANGKARANEWS.ID – Persoalan agraria yang telah berlarut-larut puluhan tahun kembali mencuat di Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor. Aspirasi warga yang hidup tanpa kejelasan status kepemilikan lahan disuarakan secara terbuka dalam kegiatan Reses Anggota DPRD Kabupaten Bogor, Selasa (10/2/2026).

Ketua DPK KNPI Jasinga, Ama Dery, yang mewakili masyarakat, menegaskan bahwa persoalan ini sudah berlangsung lintas generasi. Banyak warga masih bermukim di lahan dengan status tidak jelas, baik di kawasan eks Hak Guna Usaha (HGU), kawasan kehutanan, maupun tanah negara.

“Melalui momentum reses ini, aspirasi masyarakat kami sampaikan agar Pemerintah Kabupaten Bogor dapat segera merespons dan mengambil langkah konkret demi kemaslahatan warga,” tegas Ama Dery di hadapan anggota dewan dan masyarakat yang hadir di GOR Kecamatan Jasinga.

Ia menyebutkan sejumlah wilayah yang masih menghadapi masalah serupa, antara lain Desa Wirajaya (Kampung Haurbentes dan Cibentang), Desa Jugalajaya (Kampung Neglasari), Desa Cikopomayak (9 kampung), serta beberapa desa lainnya. Menurutnya, masalah ini menyangkut hajat hidup orang banyak dan membutuhkan penanganan serius serta terkoordinasi dari Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Bogor.

“Mudah-mudahan tim yang diketuai langsung oleh Bupati Bogor bisa segera mengambil langkah dan tindakan nyata,” harapnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti aspirasi warga. Ia mengungkapkan, terdapat sekitar 12 desa di Jasinga yang wilayahnya diduga berada di kawasan eks HGU dan status lahan bermasalah lainnya.

“Minggu depan kami akan mengundang para kepala desa, serta memanggil dinas terkait seperti Dinas Pertanahan dan Tata Ruang serta BPN (Badan Pertanahan Nasional) untuk membahas status lahan yang ada, apakah sudah selesai atau masih bermasalah,” ujar Sastra Winara. (R-MAN)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *