KING JABAR Sesalkan Putusan PT Denpasar: Hukuman Dr. Togar Situmorang Diperberat, Advokat Terancam Kriminalisasi

Admin
8 Jun 2026 21:53
Hukrim 0 14
4 menit membaca

BOGOR, ANGKARANEWS.ID – Praktisi hukum sekaligus Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM PATROLI), Adv. H. Sukarman, S.H., M.H., yang dikenal dengan julukan “KING JABAR”, angkat bicara terkait Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar Nomor 68/PID/2026/PT DPS tanggal 3 Juni 2026.

Dalam putusan banding tersebut, majelis hakim memperberat hukuman terhadap Advokat Senior dan Kurator, Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., C.Med., C.L.A. Hukuman sebelumnya 2 tahun 6 bulan penjara menjadi 3 tahun penjara atas dakwaan penipuan dan penggelapan.

Putusan ini menuai perhatian luas, terutama dari komunitas advokat dan pemerhati hukum, yang menilai perkara ini berdampak besar terhadap profesi advokat di Indonesia.

Menurut KING JABAR, putusan tersebut mengandung sejumlah persoalan mendasar yang patut menjadi perhatian publik dan para pemangku kepentingan di bidang hukum.

“Kami menilai putusan ini mengandung cacat logika yuridis yang serius, mengabaikan berbagai fakta yang terungkap dalam persidangan, serta berpotensi menciptakan preseden berbahaya bagi profesi advokat di Indonesia. Jika seorang advokat dapat dipidana hanya karena tidak mampu memenuhi ekspektasi hasil yang diinginkan klien, padahal seluruh proses profesional telah dijalankan, maka hal ini menjadi ancaman bagi masa depan penegakan hukum yang adil,” tegasnya.

KING JABAR menyoroti inkonsistensi dalam pertimbangan hukum majelis hakim tingkat banding. Menurutnya, terdapat kontradiksi ketika PT Denpasar menyatakan pertimbangan Pengadilan Negeri sudah tepat dan benar, namun di saat yang sama justru memperberat hukuman tanpa argumentasi baru yang kuat dan mendasar.

“Hal tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi logika hukum dalam putusan tersebut. Kepastian hukum harus dijaga agar masyarakat memperoleh rasa keadilan yang utuh,” ujarnya.

Ia juga menyoroti adanya pengaburan batas antara wanprestasi dan tindak pidana penipuan. Berdasarkan fakta persidangan, Dr. Togar telah menjalankan berbagai langkah hukum secara nyata dan profesional, termasuk membuat sejumlah laporan polisi, mengajukan gugatan perdata, serta melakukan koordinasi dengan berbagai instansi terkait.

“Dalam praktik hukum, kegagalan mencapai hasil akhir yang diharapkan klien tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Risiko profesional merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari profesi advokat. Oleh karena itu, perlu dibedakan secara tegas antara wanprestasi dan unsur niat jahat yang menjadi elemen utama dalam tindak pidana penipuan,” katanya.

Lebih lanjut, KING JABAR mengungkapkan keprihatinannya terhadap aspek hak konstitusional terdakwa. Penolakan terhadap permohonan pemeriksaan sejumlah saksi yang dianggap penting oleh pihak pembela dinilai berpotensi melanggar prinsip fair trial dan due process of law.

Menurutnya, hak terdakwa untuk menghadirkan saksi yang relevan merupakan bagian penting dalam sistem peradilan yang menjunjung tinggi keadilan dan keseimbangan proses hukum.

Tak hanya itu, ia juga menyoroti perjalanan penyidikan perkara yang sebelumnya sempat dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Bareskrim Polri karena dinilai belum memenuhi unsur pembuktian yang cukup. Namun, perkara tersebut kemudian kembali dibuka dan berlanjut hingga persidangan.

“Hal ini menjadi perhatian karena masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang transparan mengenai dasar hukum dan alat bukti yang digunakan dalam setiap tahapan penegakan hukum. Transparansi merupakan kunci utama untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” jelasnya.

KING JABAR menegaskan bahwa kasus Dr. Togar Situmorang bukan hanya menyangkut kepentingan individu, tetapi juga martabat dan independensi profesi advokat secara keseluruhan.

“Apabila seorang advokat yang telah bekerja keras, mengeluarkan biaya operasional, serta menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik dapat dipidana karena hasil akhir yang tidak sesuai harapan klien, maka kondisi tersebut dapat menimbulkan ketakutan bagi para advokat dalam menjalankan tugas pembelaan hukum terhadap masyarakat,” ujarnya.

Sebagai sesama advokat, ia berharap Mahkamah Agung RI dapat menelaah perkara ini secara objektif melalui upaya kasasi. Aspek kemanusiaan, keadilan substantif, dan perlindungan terhadap profesi advokat dinilai penting menjadi pertimbangan.

Kepada Presiden RI dan Kapolri, KING JABAR berharap agar seluruh proses penegakan hukum berjalan secara independen, profesional, serta bebas dari berbagai bentuk intervensi yang berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat.

Ia juga mengajak seluruh advokat di Indonesia untuk bersatu menjaga marwah profesi. Solidaritas profesi diperlukan agar setiap advokat dapat menjalankan tugasnya secara bebas, independen, dan tanpa rasa takut, selama tetap berada dalam koridor hukum dan kode etik.

Kepada masyarakat, KING JABAR menyampaikan bahwa advokat bukanlah pihak yang dapat menjamin kemenangan dalam suatu perkara. Yang dapat dijanjikan adalah upaya maksimal, profesionalitas, integritas, dan perjuangan hukum sesuai aturan yang berlaku.

“Penilaian terhadap profesi advokat hendaknya dilakukan secara proporsional berdasarkan proses dan kerja profesional yang telah dijalankan,” pungkasnya.

LPKSM PATROLI bersama berbagai elemen masyarakat sipil akan terus mengawal perkembangan perkara ini melalui jalur hukum yang tersedia serta membuka ruang dialog publik. Hal ini bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya perlindungan terhadap profesi hukum dalam negara yang menjunjung tinggi keadilan dan supremasi hukum.

“Perjuangan mencari keadilan tidak hanya untuk Dr. Togar Situmorang, tetapi juga untuk menjaga masa depan profesi advokat dan sistem penegakan hukum Indonesia yang berintegritas, independen, dan berpihak pada kebenaran,” tutup KING JABAR.***

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *