
ACEH UTARA, ANGKARANEWS.ID – Sebuah sengketa kepemilikan tanah warisan seluas 6.828,25 meter persegi di Gampong Krueng LT, Kecamatan Lhok Sukon, Aceh Utara, mencuat ke publik. Keluarga ahli waris almarhum Suratman menilai proses pengalihan hak atas tanah tersebut tidak sah karena hanya melibatkan sebagian ahli waris tanpa persetujuan keluarga besar.
Tanah yang semula menjadi hak milik bersama seluruh keluarga kini tercatat telah dialihkan kepemilikannya melalui akta jual beli. Namun, tujuh dari delapan orang anak almarhum Suratman mengaku tidak pernah dilibatkan atau memberikan persetujuan.
Berdasarkan laporan keluarga, proses pengalihan hak bermula ketika Geuchik (Kepala Desa) Krueng LT, Musliadi, mendatangi rumah istri almarhum bernama Ainsyah (68 tahun). Saat itu, Ainsyah yang merupakan seorang lansia buta huruf didatangi untuk menandatangani dokumen.
“Geuchik Musliadi menyampaikan bahwa surat yang dibawanya diperlukan untuk keperluan pengurusan tanah hibah sedikit saja pada tahun 2022 lalu, untuk pendirian Dayah. Tanpa mengetahui isi dokumen sebenarnya, ibu kami membubuhkan tanda tangan, hanya didampingi anak bungsunya bernama Herman,” ujar Adi Saputra, mewakili keluarga ahli waris.
Keluarga besar almarhum yang terdiri dari 8 orang anak semakin terkejut saat mengetahui nilai transaksi tanah seluas itu tercatat sebesar Rp150.000.000. Namun, ibu Ainsyah hanya menerima uang sebesar Rp200.000 saja.
Padahal, nilai wajar tanah di wilayah tersebut diperkirakan mencapai Rp100.000 per meter persegi. Dengan luas tanah lebih dari 6.800 meter persegi, nilai sebenarnya mencapai ratusan juta rupiah.
“Transaksi ini hanya melibatkan tanda tangan ibu dan anak bungsu saja. Tidak ada persetujuan atau keterlibatan dari 7 ahli waris lainnya sama sekali. Ini jelas melanggar hukum dan adat,” tegas Adi.
Keluarga juga menegaskan, meskipun ada kemungkinan hutang piutang almarhum yang belum diselesaikan, seharusnya hal tersebut dimusyawarahkan secara kekeluargaan, bukan dengan menjual tanah warisan tanpa sepengetahuan seluruh ahli waris.
Ketika dikonfirmasi, pihak pelayanan pertanahan di Kantor Kecamatan Lhok Sukon membenarkan bahwa data transaksi telah tercatat dalam sistem komputer. Namun, berkas fisik dinyatakan tidak lengkap karena sebagian rusak dan hilang akibat bencana banjir yang terjadi sebelumnya.
Meskipun demikian, data transaksi masih tersimpan dalam sistem, dan berkas yang belum lengkap penandatangannya diketahui masih ada di arsip.
Sementara itu, ketika diminta memberikan penjelasan dan pertanggungjawaban atas perannya dalam proses pengalihan hak tanah tersebut, Geuchik Musliadi bersikap lepas tangan.
“Oh, iya itu urusan Ibu Elys (diduga merujuk pada Ainsyah),” ujar Musliadi singkat saat dikonfirmasi media ini, tanpa memberikan keterangan lebih lanjut.
Sikap tersebut dinilai keluarga sebagai bentuk penghindaran tanggung jawab selaku kepala desa yang seharusnya melindungi warganya dan memastikan proses administrasi desa berjalan sesuai aturan.
Pemerintah Kecamatan Lhok Sukon menegaskan bahwa pengalihan hak atas tanah warisan wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Di antaranya, harus disetujui secara tertulis oleh seluruh ahli waris, serta prosesnya harus dilakukan secara terbuka dan transparan.
Keluarga besar almarhum Suratman kini berencana menempuh jalur hukum untuk membatalkan akta jual beli dan mengembalikan tanah warisan tersebut ke status semula sebagai harta bersama yang belum terbagi.
(Irwansyah)
Tidak ada komentar