
ANGKARANEWS.ID– Seorang pengunjung anak-anak, MRN, menjadi korban insiden dicakar burung merak saat berkunjung ke Dairyland Farm Theme Park, Puncak. Menanggapi insiden tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bogor selaku kuasa hukum keluarga korban secara resmi melayangkan somasi kepada pihak pengelola taman hiburan.
Somasi bernomor 100/ZN/LBHB/X/25 itu dilayangkan pada Rabu, 29 Oktober 2025. Zentoni, kuasa hukum korban, menjelaskan bahwa insiden ini terjadi pada Jumat, 24 Oktober 2025. Saat itu, MRN, anak dari kuasanya (MFU), mengalami cakaran dari burung merak milik Dairyland Farm.
“Akibat kejadian tersebut, MRN mengalami luka di jidat, dagu, dan pinggir bibir. Tidak hanya luka fisik, korban juga mengalami trauma psikis yang sangat dalam,” ujar Zentoni dalam pernyataannya.
LBH Bogor mendalilkan bahwa pihak pengelola taman bertanggung jawab penuh atas insiden ini. Dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 1368 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang menyatakan pemilik hewan harus bertanggung jawab jika hewannya menimbulkan kerugian.
“Berdasarkan pasal tersebut, seharusnya Dairyland Farm Theme Park Puncak bertanggung jawab memberikan ganti rugi, baik materiil maupun immaterial, kepada MRN selaku korban,” tegas Zentoni.
Dalam somasi tersebut, LBH Bogor memberikan tenggang waktu selama 7 (tujuh) hari kepada Dairyland Farm untuk memenuhi tuntutan ganti rugi. Jika tuntutan ini tidak dipenuhi dalam waktu yang ditentukan, keluarga korban akan mengambil langkah hukum lebih lanjut.
“Kami memberikan waktu tujuh hari kepada Dairyland Farm Theme Park Puncak untuk segera memberikan ganti rugi sebelum upaya hukum lebih lanjut diajukan,” tutup Zentoni. (*)
Tidak ada komentar