Polemik Pencoretan Data Penerima Bantuan di Aceh Timur, Pemerhati: Ada Potensi Pelanggaran Hukum

Admin
17 Feb 2026 22:24
Daerah 0 29
2 menit membaca

ACEH TIMUR, ANGKARANEWS.ID – Polemik pencoretan ribuan data warga terdampak banjir hidrometeorologi di Kabupaten Aceh Timur semakin memanas. Sekitar 3.100 lebih nama masyarakat dikabarkan hilang atau dicoret dari daftar penerima bantuan, memicu keresahan luas dan peringatan akan potensi pelanggaran hukum.

Pemerhati sosial Aceh Timur, Dedi Saputra, angkat bicara menanggapi kisruh tersebut. Ia menegaskan bahwa pemerintah harus bersikap tegas dan transparan dalam menangani permasalahan data bantuan sosial ini.

“Kalau memang dari awal tidak ada niat membantu, jangan setengah-setengah. Jangan turunkan harapan masyarakat, lalu akhirnya mereka tidak dibantu. Ini menyangkut nasib korban banjir,” tegas Dedi kepada media, Selasa (18/2/2025).

Menurutnya, pernyataan pemerintah sebelumnya yang menyebutkan bahwa pencoretan data tersebut dilakukan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) justru menimbulkan pertanyaan baru di kalangan masyarakat. Dedi meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Timur segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja BPBD dan tim pendataan di lapangan.

“Jangan sampai persoalan ini menjadi benang kusut yang tidak terselesaikan. Masyarakat sudah terdampak banjir, jangan lagi ditambah beban dengan ketidakjelasan data. Kita harus cari solusi, bukan saling menyalahkan,” ujarnya.

Ia juga mendorong adanya audit dan pembukaan data secara transparan agar tidak terjadi saling lempar tanggung jawab antar instansi.

Lebih lanjut, Dedi Saputra mengingatkan potensi dampak sosial yang dapat muncul akibat ketimpangan bantuan di lapangan.

“Yang dikhawatirkan adalah munculnya kesenjangan sosial di tingkat desa, khususnya di wilayah yang benar-benar terdampak banjir. Ketimpangan bantuan itu tidak bisa ditutupi. Jika satu warga menerima sementara yang lain dengan kondisi sama justru dicoret, itu akan memicu polemik baru dan berpotensi menimbulkan gangguan sosial,” jelasnya.

Persoalan validitas data, menurut Dedi, bukanlah persoalan sepele. Ia menegaskan bahwa jika data yang disalurkan tidak sesuai dengan fakta di lapangan, maka hal tersebut dapat berimplikasi pada ranah hukum.

“Data yang diverifikasi dan disalurkan harus benar-benar sah dan bisa dipertanggungjawabkan. Jika ada perbedaan antara data di atas kertas dengan fakta di lapangan, itu bisa masuk ranah perbuatan melawan hukum. Ini yang harus dijaga sebelum ditetapkan menjadi keputusan resmi, baik oleh pihak yang bertanggung jawab terhadap anggaran maupun penerima,” tegasnya.

Dedi berharap pemerintah daerah segera mengambil inisiatif untuk duduk bersama dengan seluruh pihak terkait guna mengklarifikasi dan memverifikasi ulang data yang dicoret. Hal ini dinilai krusial agar masyarakat yang benar-benar terdampak bencana tidak kehilangan haknya. Kisruh data ini berpotensi memicu ketegangan sosial apabila tidak segera ditangani secara terbuka dan profesional.

(SB)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *