Angkaranews.id– Puluhan warga Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, melakukan aksi unjuk rasa meminta penghentian aktivitas proyek perumahan yang dikelola PT Prima Mustika Candra (PMC).
Menanggapi hal ini, manajemen perusahaan menegaskan bahwa mereka telah memiliki seluruh izin yang diperlukan secara legal dari Pemerintah Kabupaten Bogor.
GM Operasional PT PMC, Yongky Octavia, menyatakan bahwa perusahaan telah mengantongi Izin Lokasi (Inlok) serta dokumen pendukung lain seperti Site Plan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan Persetujuan Pembangunan Gedung (PPG).
“Kami tidak mungkin beroperasi tanpa izin. Untuk lokasi di Desa Tamansari, Sukajaya, dan Sukaluyu, semua perizinan sudah lengkap, termasuk Pertek dari BPN dan PKKPR dari DPMPTSP Kabupaten Bogor,” jelas Yongky pada Kamis (10/7/2025).
PT PMC mengklaim menguasai lahan seluas 81 hektar dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) yang tersebar di tiga desa tersebut. Yongky menambahkan bahwa pihaknya terbuka untuk berdialog jika ada pihak yang merasa dirugikan.
“Kami memiliki hak legal atas tanah ini. Jika ada klaim lain, mari diskusikan dengan menunjukkan bukti kepemilikan,” tegasnya.
Berikut dokumen perizinan yang dimiliki PT PMC di Desa Tamansari:
– Izin Lokasi (15 Mei 2020)
– Site Plan No. 591.3/146/Kpts/SP-DPUPR/2021
– IMB No. 648.11/003.1.1/00518/DPMPTSP/2021
– Pertek No. CBI1/PTP.01/231/V/2025 (21 Mei 2025)
– PKKPR No. 04072510313201032
Perusahaan berharap aksi protes ini dapat diselesaikan secara damai melalui komunikasi antar-pihak terkait.
(red)
Tidak ada komentar