
BOGOR, ANGKARANEWS.ID – Puluhan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pengendara sepeda motor terjadi di Jalan Raya KH. Halimi, Kampung Nagrak, Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor.
Kondisi jalan berlubang dengan kedalaman cukup ekstrem diduga menjadi penyebab utama kejadian tersebut, sehingga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor didesak untuk bertanggung jawab.
Salah seorang korban bernama Dayat mengungkapkan bahwa dirinya tidak sempat menghindari lubang yang berada di badan jalan. Menurutnya, situasi semakin sulit karena banyak kendaraan roda empat yang terparkir di sisi kanan jalan, sehingga menyempitkan ruang gerak pengendara motor.
“Saya tidak sempat menghindar karena lubangnya cukup dalam, ditambah banyak mobil yang parkir di pinggir jalan,” jelas Dayat, Kamis (26/3/2026).
Dayat menegaskan, Pemerintah Kabupaten Bogor, khususnya Dinas PUPR, seharusnya bertanggung jawab atas peristiwa kecelakaan yang telah terjadi puluhan kali di wilayah tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), terdapat kewajiban yang mengikat penyelenggara jalan. Merujuk pada regulasi tersebut, bupati/walikota bertanggung jawab atas jalan kabupaten/kota.
· Pasal 24 UU 22/2009: Penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan yang rusak yang berpotensi menyebabkan kecelakaan. Jika belum sempat diperbaiki, wajib dipasang rambu atau tanda peringatan.
· Pasal 273 UU 22/2009: Mengatur sanksi pidana bagi penyelenggara jalan yang lalai, dengan rincian:
· Korban luka ringan/kerusakan kendaraan: Pidana penjara hingga 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta.
· Korban luka berat: Pidana penjara hingga 1 tahun atau denda maksimal Rp24 juta.
· Korban meninggal dunia: Pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp120 juta.
Dengan adanya aturan tegas tersebut, kelalaian dalam menangani infrastruktur jalan yang membahayakan keselamatan umum dapat menyeret pemerintah daerah ke ranah pidana. Warga berharap agar Dinas PUPR Kabupaten Bogor segera melakukan perbaikan dan memberikan jaminan keselamatan bagi para pengguna jalan di wilayah tersebut.***
Tidak ada komentar