
ACEH UTARA, ANGKARANEWS.ID — Dugaan penyalahgunaan dana gampong kembali mencuat di Kabupaten Aceh Utara. Warga dari dua gampong di Kecamatan Paya Bakong melaporkan tidak adanya pembangunan fisik dari anggaran tahun 2024 dan 2025, dengan total kerugian yang diduga mencapai lebih dari Rp1,1 miliar.
Dari dua lokasi tersebut, Gampong Peurupok menjadi yang paling menyita perhatian. Berdasarkan keterangan anggota Tuha Peut (BPD) dan perwakilan masyarakat yang enggan disebutkan namanya, seluruh anggaran yang masuk ke kas gampong selama dua tahun terakhir tidak meninggalkan hasil fisik apa pun.
“Padahal dana ini untuk kesejahteraan warga, bukan kekayaan pribadi pejabat,” ujar seorang sumber, Rabu (13/5/2026).
Warga Gampong Peurupok sudah mengirimkan surat aduan resmi ke Inspektorat Kabupaten Aceh Utara pada Januari 2026, dengan tembusan kepada Bupati dan dinas teknis. Namun hingga kini, belum ada tanggapan atau tindak lanjut.
Dugaan pelanggaran semakin kuat setelah muncul surat pernyataan tertulis dari mantan Geuchik Peurupok, Munzirwan. Dalam surat yang disampaikan di hadapan masyarakat itu, ia berjanji menyelesaikan seluruh proyek mangkrak paling lambat 31 Januari 2026. Nyatanya, hingga masa jabatannya berakhir, janji tersebut tidak pernah diwujudkan. Media juga gagal mengonfirmasi karena nomor telepon Munzirwan tidak aktif.
Di Gampong Tanjung Drien, warga bernama Sulaiman melaporkan proyek pengaspalan Jalan Lorong Tengku Puteh sepanjang 300 meter dengan anggaran sekitar Rp500 juta (TA 2025) tidak pernah dikerjakan. Sementara pembangunan balai tempat berdoa di pemakaman umum (TA 2024) hanya berupa tiang penyangga tanpa kelanjutan. Geuchik setempat, Abu Bakar, juga tidak bisa dihubungi.
Warga dari kedua gampong menuntut Inspektorat Aceh Utara segera melakukan audit menyeluruh atas penggunaan anggaran 2024–2025. Mereka juga meminta aparat penegak hukum menelusuri aliran dana hingga tuntas.
“Uang ini milik negara untuk kepentingan rakyat, bukan dana pribadi geuchik. Kami minta keadilan dan transparansi mutlak,” tegas perwakilan warga.
Masyarakat berharap kasus ini tidak berhenti di pemberitaan, tetapi diproses hingga ada kepastian hukum sebagai efek jera bagi aparatur gampong lainnya.
(Samsul)
Tidak ada komentar