Mafia Tanah di Balik Pembangunan Waduk Keureuto? Warga Kampung Simpur Tuntut Penyelesaian Hukum

Admin
10 Mei 2025 12:06
Hukrim 0 977
2 menit membaca

Angkaranews.id– Dugaan praktik mafia tanah terkait pembangunan Waduk Keureuto di Kampung Simpur, Mesidah, Bener Meriah, Aceh, kembali mencuat.

Warga setempat menuntut penyelesaian hukum atas tanah mereka yang digunakan untuk proyek strategis tersebut tanpa kepastian ganti rugi.

Samsul Bahri, Kepala Dusun Linge Antara, menyatakan bahwa masyarakat memiliki bukti sah kepemilikan tanah, termasuk Surat Pernyataan Penguasaan Fisik (Sporadik), bukti pembayaran PBB, dan Surat Keterangan Tanah dari Pemerintah Kampung Simpur.

“Berdasarkan Pasal 18 ayat (2) huruf f jo. Pasal 24 ayat (2) huruf d PP No.19/2021, dokumen-dokumen ini merupakan bukti otentik sesuai Pasal 1868 KUHPerdata. Namun, hingga kini, status tanah kami belum diselesaikan secara hukum,” tegas Samsul.

Ia meminta Bupati Bener Meriah, Ir. H. Tagore Abubakar, segera menindaklanjuti tuntutan warga sesuai Pasal 51 ayat (1) UU No.2/2012 dan Pasal 133 PP No.19/2021, yang mewajibkan pemerintah daerah menyelesaikan hambatan dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

Samsul juga menuding Arifin, mantan Reje Rusip, menerbitkan Sporadik bodong atas nama Saifullah dan oknum warga Blang Pante seluas 38 hektar, serta ratusan hektar lainnya. Padahal, Bupati Sarkawi sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran (2020) yang melarang penerbitan Sporadik baru.

“Arifin tetap membangkang dengan menerbitkan Sporadik di tahun 2021. Kami menduga ada keuntungan pribadi di balik ini,” ungkapnya.

Warga menuntut Bupati memanggil Arifin dan menindak tegas oknum yang terlibat, sekaligus memberikan solusi atas kerugian yang dialami masyarakat akibat pembangunan waduk tersebut.

“Kami berharap Bupati segera bertindak. Jangan biarkan warga terus dirugikan oleh praktik tidak bertanggung jawab ini,” pungkas Samsul.

(Wan Maneh)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *