Mertua Dipaksa Tanda Tangan, Pemilik Motor: Ini Perampasan Berkedok Penarikan Leasing

Admin
13 Jun 2026 00:07
Hukrim 0 175
2 menit membaca

ACEH UTARA, ANGKARANEWS.ID  – Sebuah dugaan tindakan perampasan sepeda motor secara paksa terjadi di Jalan Len Pipa ExxonMobil, Simpang Buloh Blang Ara, Kabupaten Aceh Utara. Peristiwa itu diduga dilakukan oleh pihak PT Federal International Finance (FIF) yang bertindak melalui petugas penarik kendaraan bernama Muhlis.

Kendaraan yang ditarik paksa adalah sepeda motor Honda Beat Sporty dengan nomor polisi BL 3481 KBG. Berdasarkan dokumen kepemilikan, motor tersebut sah tercatat atas nama Hendra. Penarikan dilakukan di tengah jalan tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku.

Dalam aksinya, pihak leasing mengeluarkan surat bernomor 24100/PA/25/CR/25 yang dibuat tepat pada hari penarikan. Surat tersebut seolah-olah menyatakan bahwa kendaraan dititipkan secara sukarela oleh Ibu Rumah Tangga bernama Busra. Padahal, Busra hanyalah mertua sekaligus pemakai kendaraan, bukan pemilik sah.

“Saya dipaksa menandatangani surat itu. Motor ini milik Hendra, bukan milik saya. Apa dasar hukumnya sampai saya yang harus tanda tangan? Padahal saya hanya memakainya saja. Surat itu dibuat mendadak di kantor FIF Lhokseumawe, seolah-olah saya yang menyerahkan secara sukarela, padahal tidak sama sekali.” ujar Busra.

Pihak FIF juga diketahui tidak dapat menunjukkan Sertifikat Jaminan Fidusia yang terdaftar maupun penetapan dari pengadilan sebagai dasar penarikan. Padahal, berdasarkan peraturan yang berlaku:

· Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan POJK Nomor 29 Tahun 2014 menegaskan bahwa penarikan kendaraan hanya sah jika didukung dokumen fidusia yang terdaftar.
· Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 melarang penarikan kendaraan secara paksa di jalan raya. Penarikan hanya dapat dilakukan dengan persetujuan sukarela dari pemilik atau berdasarkan penetapan pengadilan.
· Tanda tangan dari pihak yang bukan pemilik kendaraan tidak memiliki kekuatan hukum, kecuali dilengkapi dengan Surat Kuasa Khusus bermaterai dari pemilik. Pemaksaan dalam penandatanganan juga menjadikan dokumen tersebut batal demi hukum.

Hendra, selaku pemilik sah sepeda motor, menegaskan akan segera melaporkan peristiwa ini ke Polres Aceh Utara.

“Ini bukan penarikan resmi, melainkan perampasan berkedok surat-suratan. Tidak ada dasar hukumnya. Saya minta kendaraan saya dikembalikan dan pelakunya dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegasnya.

Masyarakat diimbau untuk lebih waspada. Setiap penarikan kendaraan oleh leasing wajib melalui jalur hukum yang jelas, tidak boleh dilakukan secara paksa, dipaksakan, atau melibatkan pihak yang tidak berwenang. Jika mengalami hal serupa, segera laporkan ke pihak berwajib.

(Samsul)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *